Pusat Penjaminan Mutu Politeknik Pariwisata NHI Bandung
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

"Menjadi Institusi pendidikan tinggi kepariwisataan berdaya saing global yang mengedepankan personalitas dan keterampilan dalam mewujudkan SDM maju"

01

Menyelenggarakan proses perkuliahan yang berkualitas dan suasana akademik yang nyaman.

02

Menyelenggarakan penelitian yang bereputasi internasional dan hasilnya dimanfaatkan oleh masyarakat.

03

Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat.

04

Menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai etika moral akademik dan hospitaliti.

05

Membangun jejaring kerjasama dan kemitraan dengan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan baik di tingkat nasional maupun internasional sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, layanan, serta lulusan.

Tujuan

a. Menyiapkan lulusan yang memiliki pengetahuan, kompetensi dan cara berpikir yang luas di bidang pariwisata serta karakter yang memuliakan Tuhan.

b. Menjadikan Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai lembaga pendidikan pariwisata yang berperan dalam pengembangan sumber daya manusia pariwisata Indonesia.

c. Melakukan pembinaan kehidupan akademik dan peningkatan jejaring kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan maupun industri pariwisata di tingkat nasional maupun internasional. 

Sasaran

a. Penyiapan pengetahuan, kompetensi dan cara berfikir lulusan serta civitas akademika di Politeknik Pariwisata NHI Bandung dengan kepribadian Indonesia.

b. Peningkatan peran Politeknik Pariwisata NHI Bandung dalam pengembangan SDM pariwisata di Indonesia.

c. Peningkatan kredibilitas Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai lembaga pendidikan terkemuka pada tingkat nasional dan global 

Nilai

a. Amanah, merupakan sebuah karakter yang harus dimiliki oleh seluruh civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung yang dilandasi oleh kejujuran dan bertanggung jawab dalam rangka menjunjung mutu kualitas guna pencapaian visi dan implementasi misi.
b. Hospitaliti, merupakan sebuah keyakinan dalam yang harus dimiliki oleh setiap civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung sebagai sebuah budaya melayani kepada setiap stakeholders kepariwisataan pada tingkat nasional maupun internasional.
c. Loyal, merupakan suatu prinsip yang melekat kepada seluruh civitas akademika Politeknik Pariwisata NHI Bandung guna berkarya sesuai fungsi dan peran bagi kepentingan nasional dan Politeknik Pariwisata NHI Bandung
d. Adaptif, merupakan suatu sikap dalam menerima perubahan lingkungan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi guna diterapkan dalam pengembangan SDM kepariwisataan.
e. Kolaboratif, Merupakan suatu sikap dalam mengembangkan kerjasama yang saling memberikan manfaat dari seluruh stakeholders kerpariwisataan nasional maupun internasional. 

PPEPP

Rasionale Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Menjamin tercapainya tujuan Pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan merapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan permberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

Menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

Mendorong agar perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian

Pihak yang Bertanggung-jawab untuk Mencapai Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

1. Perumusan

Tim Perumus, Pusat Penjaminan Mutu, Administrasi Akademik, Administrasi Umum, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

2. Penetapan  

Senat Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

3. Pelaksanaan

Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa.

4. Evaluasi 

Pusat Pejaminan Mutu, Administrasi Akademik Jurusan, Program Studi, Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

5. Pengendalian 

Pusat Pejaminan Mutu, Administrasi Akademik Jurusan, Program Studi, Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

6. Peningkatan 

Pusat Pejaminan Mutu, Administrasi Akademik Jurusan, Program Studi, Direktur Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Indikator Capaian Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

01

Setiap Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai visi dan misi Politeknik Pariwisata NHI Bandung.

  • Seluruh dosen pada setiap program studi memiliki kualifikasi akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Terdapat Profil dan Kompetensi Dosen Politeknik Pariwisata NHI Bandung yang disosialisasikan kepada para dosen dan digunakan sebagai pedoman dalam proses perekrutan dan pengembangan dosen.
  • Terdapat program pelatihan dan pengembangan dosen tetap yang mencakup bidang akademik, kompetensi, serta kepribadian dan sosial.
  • Terdapat program Jaminan Kesehatan dan Jaminan Keselamatan Kerja untuk para dosen tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

02

Setiap program studi wajib memiliki perencanaan beban kerja dosen untuk setiap tahun akademik.

  • Terdapat rencana beban kerja dosen yang disusun sebelum dimulainya tahun akademik baru dengan berpedoman pada peraturan beban kerja dosen Politeknik Pariwisata NHI Bandung 
  • Rencana beban kerja dosen dapat diakses oleh dosen yang bersangkutan serta para pemangku kepentingan
  • Pelaksanaan beban kerja dosen ditinjau paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester .

03

Setiap program studi wajib memiliki dosen tetap dengan jumlah dan kemampuan yang memadai.

  • Dosen pada program studi terdiri atas dosen tetap, dosen tidak tetap dan tenaga pengajar.
  • Dosen tetap merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap Politeknik Pariwisata NHI Bandung dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja atau satuan pendidikan lain di luar Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
  • Jumlah dosen tetap paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah seluruh dosen.
  • Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang dan memenuhi rasio jumlah mahasiswa dengan dosen tetap.
  • Dosen tetap wajib memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu program studi dan mata kuliah yang diampu.
  • Penambahan dosen tetap dan tidak tetap diputuskan berdasarkan analisa kebutuhan dosen yang dilakukan oleh program studi.

04

Setiap tenaga kependidikan wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai tuntutan pekerjaannya

  • Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok.
  • Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

05

Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan harus melalui proses perekrutan untuk menjaga kualitas Dosen dan Tenaga Kependidikan.

  • Proses rekrutmen tenaga dosen dan kependidikan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mekanisme perekrutan dosen dan tenaga kependidikan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

06

Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan harus diberikan Pengembangan sesuai dengan kebutuhan program studi dan lembaga tempat bernaung.





  • Pengembangan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun anggaran.
  • Mekanisme pelaksanaan pengembangan tenaga dosen dan kependidikan ditetapkan oleh Manajemen Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
  • Kegiatan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan harus sesuai dengan kebutuhan program studi dan lembaga tempat bernaung.
  • Kegiatan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan harus menghasilkan peningkatan pada unit kerja masing-masing.
  • Menyusun laporan kegiatan pengembangan serta statistik kegiatan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.

07

Setiap dosen dan tenaga kependidikan harus diberikan Penilaian Performa untuk meningkatkan kemampuan dan penetapan program pengembangan.

  • Setiap dosen harus diberikan penilaian sesuai dengan tugas dan fungsinya:
    1) Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (e-Dom)
    2) Evaluasi Dosen Oleh Program Studi (e-Dop)
    3) Evaluasi Kegiatan Praktik Pembelajaran
    4) Evaluasi Beban Kerja Dosen (BKD)
  • Setiap tenaga kependidikan harus diberikan penilaian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Hasil Penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan dijadikan sebagai acuan pengembangan kompetensi.

Manual Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

01. Manual Penetapan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Manual Kode Prosedur Kode PanduanKode Formulir 
Penetapan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

02. Manual Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Manual Kode Prosedur Kode PanduanKode Formulir 
Penyusunan Informasi Jabatan  SOP-PPNHIB-KKU-01
Sosialisasi Informasi Jabatan SOP-PPNHIB-KKU-02
Usulan Identitas dan Status PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-03
Program Jaminan Kesehatan dan Jaminan Keselamatan KerjaSOP-PPNHIB-KKU-04
Usulan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-05
Pengajuan Ijin dan Tugas Belajar PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-06
Penyusunan SK Kenaikan Gaji BerkalaSOP-PPNHIB-KKU-07
Pengajuan Satyalancana SOP-PPNHIB-KKU-08
Penerimaan PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-09
Pengajuan Cuti SOP-PPNHIB-KKU-10
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) SOP-PPNHIB-KKU-11
Penilaian Tenaga Kependidikan oleh atasan LangsungSOP-PPNHIB-KKU-12
Pengembangan Tenaga KependidikanSOP-PPNHIB-KKU-13
Pemberkasan PensiunSOP-PPNHIB-KKU-14
Perencanaan Anggaran dan KegiatanSOP-PPNHIB-KKU-15a
Usulan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-05
Pengajuan Ijin dan Tugas Belajar PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-06
Kerja sama dengan Unit Bahasa di PTNP lainSOP-PPNHIB-BHS-03

Pengembangan Dosen Melalui Konsorsium Mata KuliahSOP-PPNHIB-BHS-04
Penetapan Dosen Tetap ProdiSOP-PPNHIB-TPK-12A• FM-TPK-D12A-01
• FM-TPK-D12A-02
• FM-TPK-D12A-03
Penetapan Dosen Luar BiasaSOP-PPNHIB-TPK-12B• FM-TPK-D12B-01
Penetapan Kode/Inisial Dosen dan InstrukturSOP-PPNHIB-TPK-12C• FM-TPK-D12C-01
Asistensi DosenSOP-PPNHIB-TPK-12D• FM-TPK-D12D-01

Pengajuan Menjadi Tenaga Pengajar / DosenSOP-PPNHIB-TPK-12E• FM-TPK-D12E-01

Penetapan Keanggotaan KonsorsiumSOP-PPNHIB-TPK-12G•• FM-TPK-D12g-01
• FM-TPK-D12g-02
• FM-TPK-D12g-03
Pengendalian Absensi Mengajar DosenSOP-PPNHIB-TPK-13• FM-TPK-D2-1-1
• FM-TPK-D2-1-2
• FM-TPK-D2-2-1
Pengembangan DosenSOP-PPNHIB-TPK-18• FM-TPK-F1-1
• FM-TPK-F1-2

Pengembangan Tenaga KependidikanSOP-PPNHIB-TPK-19• FM-TPK-F2-01

Pengembangan Pembina Himpunan MahasiswaPANDUAN-PPNHIB-TPK-20FM-TPK-F20-01
Penilaian Beban Kerja DosenPANDUAN-PPNHIB-TPK-21• FM-TPK-G1-01
• FM-TPK-G1-02
• FM-TPK-G1-03
• FM-TPK-G1-04
• FM-TPK-G1-05
• FM-TPK-G1-06
SOP Pengembangan Perangkat AsesmenSOP-PPNHIB- LSP-07• FM- LSP-07-01 Daftar hadir
• FM-LSP-07-02 Workshop Penyusunan dan Validasi Perangkat Asesmen
• FM-LSP-07-02 RAB Workshop Penyusunan dan Validasi Perangkat Asesmen
• FM-LSP-07-02 RAB Narsum Workshop Penyusunan dan Validasi Perangkat Asesmen
• FM-LSP-07-02 SOP Mengembangkan Perangkat Asesmen-LSP STP Bandung
• FM-LSP-07-02 FR.AK.05 Laporan Asesmen
SOP Upload Skema MUK AseanSOP-PPNHIB- LSP-10• FM-LSP-10-01 Daftar Hadir Narasumber Upload Skema
• FM-LSP-10-02 Daftar Hadir - Peserta Upload Skema
• FM-LSP-10-03 LSP088 - Permohonan SK Narasumber BNSP Pengembangan Perangkat Asessmen ASEAN – Mercure
• FM-LSP-10-04 LSP072 - Undangan Pengembangan Skema MUK ASEAN - Kasubag AAK – Mercure
• FM-LSP-10-05 Undangan Pengembangan Skema MUK Asean - Dewan Pengarah -Mercure
SOP Pengembangan Asesor (WPA)SOP-PPNHIB- LSP-15• FM-LSP-15-03 Daftar Hadir
• FM-LSP-15-01 Rekap Calon Peserta Wpa Ta 2022
• FM-LSP-15-02 Form 1 Surat Permohonan Pelatihan Asesor Kompetensi (WPA)
SOP Pengembangan Asesor (RCC)SOP-PPNHIB- LSP-16• FM-LSP-16-01 Daftar Asesor Rcc Lsp 2022
• FM-LSP-16-02 Daftar Hadir Rcc
• FM-LSP-16-04 Link Form Pelaksanaan RCC untuk LSP
• FM-LSP-16-05 LSP067 - Undangan Ketua Dewan Pengarah (RCC)
• FM-LSP-16-07 LSP068 - Nodin Pengajuan SPPT RCC LSP-P1 PPNHIB 2022
• FM-LSP-16-08 LSP069 - Permohonan SK Narsum RCC
• FM-LSP-16-09 LSP071 - Pengajuan SPPT Pengembangan SKEMA MUK ASEAN- Mercure
SOP Pengembangan Asesor (Sertifikasi Teknis)SOP-PPNHIB- LSP-17• FM-LSP-17-01 Daftar Hadir Peserta
• FM-LSP-17-02 Rab Sertifikasi Teknis 2022 - Bhaktipersada dan Pramindo
• FM-LSP-17-03 Laporan Kegiatan Sertifikasi Teknis 4 Juli 2022
• FM-LSP-17-04 LSP049 - Surat Permohonan Pengajuan Teknis Bhakti Persada
• FM-LSP-17-05 LSP083 - Nodin Pengajuan SPPT Sertifikasi Teknis
• FM-LSP-17-06 Rekap Calon Peserta Teknis Sertifikasi
SOP Pengembangan Asesor (REFRESHMENT)SOP-PPNHIB- LSP-18• FM-LSP-18.01 Daftar Hadir Peserta
• FM-LSP-18.02 Laporan Kegiatan Refreshment
• FM-LSP-18.03 Laporan Ketua Panitia
• FM-LSP-18.04 Undangan Refreshment
• FM-LSP-18.05 Permohonan SK Narasumber Refreshmet
• FM-LSP-18.06 SPPT Refreshment
• FM-LSP-18.07 Undangan Dewan Pengarah – Refreshment
• FM-LSP-18.08 Undangan Refreshment
• FM-LSP-18.09 RAB Refreshment 2022 - Bacth 1
SOP Pengembangan Trainee to Trainer (TOT)SOP-PPNHIB- LSP-19• FM-LSP-19-01 Daftar Nama Peserta
• FM-LSP-19-02 Laporan Kegiatan ASEAN Trainer Batch 1
• FM-LSP-19-03 Rapat Koordinasi Kegiatan LSP 2022
• FM-LSP-19-04 Permohonan SK ToT Asean Toolbox Nasional
• FM-LSP-19-05 Undangan ToT Asean Toolbox Nasional - Peserta Batch 1
• FM-LSP-19-06 RAB ToT ASEAN Asesor
SOP Pengembangan Uppskil Asesor Asean BNSPSOP-PPNHIB- LSP-20• FM-LSP-20-01 Daftar Hadir Narasumber
• FM-LSP-20-02 Daftar Hadir Peserta
• FM-LSP-20-03 Pengajuan SPPT ToT Asean BNSP
• FM-LSP-20-04 LSP029 - Permohonan SK ToT Asean BNSP
• FM-LSP-20-05 Undangan ToT Asean BNSP – Peserta
• FM-LSP-20-06 Undangan ToT Asean BNSP - Dewan Pengarah
• FM-LSP-20-09 RAB ToT ASEAN BNSP
SOP Pengembangan Asesor AseanSOP-PPNHIB- LSP-21• FM-LSP-21 -01 Daftar Hadir
• FM-LSP-21-02 Daftar Nama Peserta
• FM-LSP-21-03 Laporan Kegiatan ASEAN Trainer Batch 1
• FM-LSP-21-04 Rapat Koordinasi Kegiatan LSP 2022
• FM-LSP-21-05 Permohonan SK ToT Asean Toolbox Nasional
• FM-LSP-21-06 Undangan ToT Asean Toolbox Nasional - Peserta Batch 1
• FM-LSP-21-07 RAB ToT ASEAN Asesor
Persyaratan Pembimbing, Penguji dan Pimpinan SidangSOP-PPNHIB-AAK-07.b
Regulasi Penguji dan Pimpinan SidangSOP-PPNHIB-AAK.09.d

03. Manual Evaluasi Pelaksanaan Dosen dan Tenaga Kependidikan

Manual Kode Prosedur Kode PanduanKode Formulir 
Evaluasi Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

04. Manual Pengendalian Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Manual Kode Prosedur Kode PanduanKode Formulir 
Pengendalian Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

05. Manual Peningkatan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Manual Kode Prosedur Kode PanduanKode Formulir 
Peningkatan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Dokumen Terkait dan Referensi

01. Daftar Prosedur

No.Nama Prosedur Kode Prosedur 
1.Penyusunan Informasi Jabatan  SOP-PPNHIB-KKU-01
2.Sosialisasi Informasi Jabatan SOP-PPNHIB-KKU-02
3.Usulan Identitas dan Status PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-03
4.Program Jaminan Kesehatan dan Jaminan Keselamatan KerjaSOP-PPNHIB-KKU-04
5.Usulan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-05
6.Pengajuan Ijin dan Tugas Belajar PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-06
7.Penyusunan SK Kenaikan Gaji BerkalaSOP-PPNHIB-KKU-07
8.Pengajuan Satyalancana SOP-PPNHIB-KKU-08
9.Penerimaan PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-09
10.Pengajuan Cuti SOP-PPNHIB-KKU-10
11.Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) SOP-PPNHIB-KKU-11
12.Penilaian Tenaga Kependidikan oleh atasan LangsungSOP-PPNHIB-KKU-12
13.Pengembangan Tenaga KependidikanSOP-PPNHIB-KKU-13
14.Pemberkasan PensiunSOP-PPNHIB-KKU-14
15.Perencanaan Anggaran dan KegiatanSOP-PPNHIB-KKU-15a
16.Usulan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-05
17.Pengajuan Ijin dan Tugas Belajar PegawaiSOP-PPNHIB-KKU-06
18.Kerja sama dengan Unit Bahasa di PTNP lain
SOP-PPNHIB-BHS-03
19.Pengembangan Dosen Melalui Konsorsium Mata KuliahSOP-PPNHIB-BHS-04
20.Penetapan Dosen Tetap ProdiSOP-PPNHIB-TPK-12A
21.Penetapan Dosen Luar BiasaSOP-PPNHIB-TPK-12B
22.Penetapan Kode/Inisial Dosen dan InstrukturSOP-PPNHIB-TPK-12C
23.Asistensi DosenSOP-PPNHIB-TPK-12D
24.Pengajuan Menjadi Tenaga Pengajar / DosenSOP-PPNHIB-TPK-12E
25.Penetapan Keanggotaan KonsorsiumSOP-PPNHIB-TPK-12G
26.Pengendalian Absensi Mengajar DosenSOP-PPNHIB-TPK-13
27.Pengembangan DosenSOP-PPNHIB-TPK-18
28.Pengembangan Tenaga KependidikanSOP-PPNHIB-TPK-19
29.SOP Pengembangan Perangkat AsesmenSOP-PPNHIB- LSP-07
30.SOP Melaksanakan Asesmen SOP-PPNHIB- LSP-10
31.SOP Pengembangan Asesor (WPA)SOP-PPNHIB- LSP-15
32.SOP Pengembangan Asesor (RCC)SOP-PPNHIB- LSP-16
33.SOP Pengembangan Asesor (Sertifikasi Teknis)SOP-PPNHIB- LSP-17
34.SOP Pengembangan Asesor (REFRESHMENT)SOP-PPNHIB- LSP-18
35.SOP Pengembangan Trainee to Trainer (TOT)SOP-PPNHIB- LSP-19
36.SOP Pengembangan Uppskil Asesor Asean BNSPSOP-PPNHIB- LSP-20
37.SOP Pengembangan Asesor AseanSOP-PPNHIB- LSP-21
38.Persyaratan Pembimbing, Penguji dan Pimpinan SidangSOP-PPNHIB-AAK-07.b
39.Regulasi Penguji dan Pimpinan SidangSOP-PPNHIB-AAK.09.d

02. Daftar Panduan

No.Nama PanduanKode Panduan 
1.Pengembangan Pembina Himpunan MahasiswaPANDUAN-PPNHIB-TPK-20
2.Penilaian Beban Kerja DosenPANDUAN-PPNHIB-TPK-21

03. Daftar Formulir

No. Nama PanduanKode Panduan 
1.Penetapan Dosen Tetap Prodi• FM-TPK-D12A-01
• FM-TPK-D12A-02
• FM-TPK-D12A-03
2.Penetapan Dosen Luar BiasaFM-TPK-D12B-01
3.Penetapan Kode/Inisial Dosen dan InstrukturFM-TPK-D12C-01
4.Asistensi DosenFM-TPK-D12D-01
5.Pengajuan Menjadi Tenaga Pengajar / DosenFM-TPK-D12E-01
6.Penetapan Keanggotaan Konsorsium• FM-TPK-D12g-01
• FM-TPK-D12g-02
• FM-TPK-D12g-03
7.Pengendalian Absensi Mengajar Dosen• FM-TPK-D2-1-1
• FM-TPK-D2-1-2
• FM-TPK-D2-2-1
8.Pengembangan Dosen• FM-TPK-F1-1
• FM-TPK-F1-2
9.Pengembangan Tenaga KependidikanFM-TPK-F2-01
10.Pengembangan Pembina Himpunan MahasiswaFM-TPK-F20-01
11.Penilaian Beban Kerja Dosen• FM-TPK-G1-01
• FM-TPK-G1-02
• FM-TPK-G1-03
• FM-TPK-G1-04
• FM-TPK-G1-05
• FM-TPK-G1-06
12.SOP Pengembangan Perangkat Asesmen• FM- LSP-07-01 Daftar hadir
• FM-LSP-07-02 Workshop Penyusunan dan Validasi Perangkat Asesmen
• FM-LSP-07-02 RAB Workshop Penyusunan dan Validasi Perangkat Asesmen
• FM-LSP-07-02 RAB Narsum Workshop Penyusunan dan Validasi Perangkat Asesmen
• FM-LSP-07-02 SOP Mengembangkan Perangkat Asesmen-LSP STP Bandung
• FM-LSP-07-02 FR.AK.05 Laporan Asesmen
13.SOP Upload Skema MUK Asean• FM-LSP-10-01 Daftar Hadir Narasumber Upload Skema
• FM-LSP-10-02 Daftar Hadir - Peserta Upload Skema
• FM-LSP-10-03 LSP088 - Permohonan SK Narasumber BNSP Pengembangan Perangkat Asessmen ASEAN – Mercure
• FM-LSP-10-04 LSP072 - Undangan Pengembangan Skema MUK ASEAN - Kasubag AAK – Mercure
• FM-LSP-10-05 Undangan Pengembangan Skema MUK Asean - Dewan Pengarah -Mercure

14.SOP Pengembangan Asesor (WPA)• FM-LSP-15-03 Daftar Hadir
• FM-LSP-15-01 Rekap Calon Peserta Wpa Ta 2022
• FM-LSP-15-02 Form 1 Surat Permohonan Pelatihan Asesor Kompetensi (WPA)
15.Pengembangan Asesor (RCC)• FM-LSP-16-01 Daftar Asesor Rcc Lsp 2022
• FM-LSP-16-02 Daftar Hadir Rcc
• FM-LSP-16-04 Link Form Pelaksanaan RCC untuk LSP
• FM-LSP-16-05 LSP067 - Undangan Ketua Dewan Pengarah (RCC)
• FM-LSP-16-07 LSP068 - Nodin Pengajuan SPPT RCC LSP-P1 PPNHIB 2022
• FM-LSP-16-08 LSP069 - Permohonan SK Narsum RCC
• FM-LSP-16-09 LSP071 - Pengajuan SPPT Pengembangan SKEMA MUK ASEAN- Mercure
16.SOP Pengembangan Asesor (Sertifikasi Teknis)• FM-LSP-17-01 Daftar Hadir Peserta
• FM-LSP-17-02 Rab Sertifikasi Teknis 2022 - Bhaktipersada dan Pramindo
• FM-LSP-17-03 Laporan Kegiatan Sertifikasi Teknis 4 Juli 2022
• FM-LSP-17-04 LSP049 - Surat Permohonan Pengajuan Teknis Bhakti Persada
• FM-LSP-17-05 LSP083 - Nodin Pengajuan SPPT Sertifikasi Teknis
• FM-LSP-17-06 Rekap Calon Peserta Teknis Sertifikasi
17.SOP Pengembangan Asesor (REFRESHMENT)• FM-LSP-18.01 Daftar Hadir Peserta
• FM-LSP-18.02 Laporan Kegiatan Refreshment
• FM-LSP-18.03 Laporan Ketua Panitia
• FM-LSP-18.04 Undangan Refreshment
• FM-LSP-18.05 Permohonan SK Narasumber Refreshment
• FM-LSP-18.06 SPPT Refreshment
• FM-LSP-18.07 Undangan Dewan Pengarah – Refreshment
• FM-LSP-18.08 Undangan Refreshment
• FM-LSP-18.09 RAB Refreshment 2022 - Batch 1
18.SOP Pengembangan Trainee to Trainer (TOT)• FM-LSP-19-01 Daftar Nama Peserta
• FM-LSP-19-02 Laporan Kegiatan ASEAN Trainer Batch 1
• FM-LSP-19-03 Rapat Koordinasi Kegiatan LSP 2022
• FM-LSP-19-04 Permohonan SK ToT Asean Toolbox Nasional
• FM-LSP-19-05 Undangan ToT Asean Toolbox Nasional - Peserta Batch 1
• FM-LSP-19-06 RAB ToT ASEAN Asesor
19.SOP Pengembangan Uppskil Asesor Asean BNSP• FM-LSP-20-01 Daftar Hadir Narasumber
• FM-LSP-20-02 Daftar Hadir Peserta
• FM-LSP-20-03 Pengajuan SPPT ToT Asean BNSP
• FM-LSP-20-04 LSP029 - Permohonan SK ToT Asean BNSP
• FM-LSP-20-05 Undangan ToT Asean BNSP – Peserta
• FM-LSP-20-06 Undangan ToT Asean BNSP - Dewan Pengarah
• FM-LSP-20-09 RAB ToT ASEAN BNSP
20.SOP Pengembangan Asesor Asean• FM-LSP-21 -01 Daftar Hadir
• FM-LSP-21-02 Daftar Nama Peserta
• FM-LSP-21-03 Laporan Kegiatan ASEAN Trainer Batch 1
• FM-LSP-21-04 Rapat Koordinasi Kegiatan LSP 2022
• FM-LSP-21-05 Permohonan SK ToT Asean Toolbox Nasional
• FM-LSP-21-06 Undangan ToT Asean Toolbox Nasional - Peserta Batch 1
• FM-LSP-21-07 RAB ToT ASEAN Asesor
21.Persyaratan Pembimbing, Penguji dan Pimpinan Sidang• FM-PPNHIB-AAK-07.b-01
• FM-PPNHIB-AAK-07.b-02
• FM-PPNHIB-AAK-07.b-03
• FM-PPNHIB-AAK-07.b-04

04. Daftar Template

NoNama TemplateKode Template
1.

"Countinous Quality Improvement"

Address

Jl. Dr. Setiabudhi No, 186
Bandung - 40141
Jawa Barat - Indonesia


Contacts

Email: kspm@poltekpar-nhi.ac.id
Phone: +62 (22) 2011456
Fax: +62 (22) 2012097